Icon Chat LSP TRIM

Tahapan & Proses Sertifikasi Profesi BNSP - LSP TRIM

Buktikan keahlian Anda dan buka peluang karir tanpa batas dengan Sertifikasi Kompetensi BNSP. Bersiaplah menjadi engineer profesional unggul yang diakui dan dipercaya.

1

Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi

Icon Tahap Pendaftaran Sertifikasi LSP TRIM
Langkah

Peserta mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh LSP.

Dokumen yang Diperlukan

1
Fotokopi KTP.
2
Pas foto 3x4 (berwarna).
3
CV atau daftar riwayat hidup.
4
Bukti pelatihan atau pengalaman kerja terkait bidang teknologi rekayasa industri manufaktur.
2

Verifikasi Dokumen

Icon Tahap Verifikasi Dokumen LSP TRIM
Langkah

Tim LSP memverifikasi dokumen yang telah diserahkan untuk memastikan kelayakan peserta mengikuti sertifikasi.

Tujuan

Memastikan peserta memenuhi kriteria persyaratan sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih.

3

Pembekalan dan Asesmen Mandiri

Icon Tahap Pembekalan dan Asesmen Mandiri LSP TRIM
Langkah

Peserta diberikan panduan dan informasi tentang skema sertifikasi serta panduan asesmen mandiri.

Tujuan

Membantu peserta memahami unit kompetensi yang akan diujikan dan melakukan penilaian terhadap diri sendiri sebagai persiapan.

4

Keputusan Sertifikasi

Icon Tahap Keputusan Sertifikasi LSP TRIM
Langkah

Hasil uji kompetensi dievaluasi oleh asesor untuk menentukan apakah peserta kompeten (K) atau belum kompeten (BK).

Dokumentasi

Peserta yang dinyatakan kompeten akan diusulkan untuk mendapatkan sertifikat BNSP.

5

Penerbitan Sertifikat BNSP

Icon Tahap Penerbitan Sertifikat BNSP LSP TRIM
Langkah

Sertifikat diterbitkan oleh BNSP dan diserahkan kepada peserta melalui LSP. Sertifikat ini merupakan bukti pengakuan resmi atas kompetensi yang dimiliki peserta.

Estimasi Waktu

Penerbitan biasanya memakan waktu 2-4 minggu setelah keputusan.

6

Re-sertifikasi (Jika Diperlukan)

Icon Tahap Re-sertifikasi LSP TRIM

Sertifikasi BNSP memiliki masa berlaku (biasanya 3 tahun). Peserta dapat mengajukan re-sertifikasi untuk memperbarui sertifikat dengan mengikuti asesmen ulang sesuai perkembangan terbaru.