Icon Chat LSP TRIM

Skema Sertifikasi Mechanical Design Engineer

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Icon Informasi Sertifikasi LSP TRIM

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Mechanical Design Engineer
Nomor
:
SKM-010/LSP-TRIM/I/2026
Level
:
7
Unit Kompetensi
:
9 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Offline
Masa Berlaku
:
3 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi Okupasi Mechanical Design Engineer merupakan skema  sertifikasi okupasi yang disusun secara sistematis oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Rekayasa Industri Manufaktur (LSP TRIM) untuk memastikan tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang Industri Logam Mesin. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain (YTDL) Bidang Industri Logam Mesin dan Surat Keputusan Asosiasi Profesi Rekayasa Dan Industri (APRI) Nomor: 0002/KEP-APRI/2025-XI Tentang Penetapan Okupasi (Jabatan Kerja) Bidang Industri Logam dan Mesin. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP TRIM dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Mechanical Design Engineer.

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 C.28LOG20.006.2 Melakukan Perhitungan Matematis SKKNI Nomor 109 Tahun 2018
2 C.28LOG12.003.2 Melakukan Pengukuran Mekanik Presisi SKKNI Nomor 109 Tahun 2018
3 C.28LOG09.005.2 Merancang Gambar Teknik Rinci Tingkat Lanjut SKKNI Nomor 109 Tahun 2018
4 C.28LOG09.006.2 Menggambar Mekanik Rinci SKKNI Nomor 109 Tahun 2018
5 C.28LOG09.008.2 Membuat Model 3D dengan Sistem CAD SKKNI Nomor 109 Tahun 2018
6 C.28LOG09.009.2 Menerapkan Konsep Rancangan Teknik SKKNI Nomor 109 Tahun 2018
7 C.28LOG15.002.2 Menerapkan Prosedur Mutu SKKNI Nomor 109 Tahun 2018
8 C.28LOG20.007.2 Melakukan Interaksi dengan Teknologi Komputer SKKNI Nomor 109 Tahun 2018
9 C.28LOG20.003.2 Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja SKKNI Nomor 109 Tahun 2018
Persyaratan
  1. Lulusan minimal S2/setara jurusan Teknik Mesin, Teknik Mekatronika, Teknik Dirgantara, Teknik Industri (Desain/Manufaktur), atau jurusan lain yang relevan dengan perancangan dan rekayasa mekanik, atau
  2. Memiliki sertifikasi okupasi setara KKNI Level 6 pada bidang Mechanical Design Engineer, Mechanical Engineer, Design Engineer, atau kompetensi teknis lain yang mendukung peran Mechanical Design Engineer, atau
  3. Pekerja dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Mechanical Engineer, Design Engineer, atau Mechanical Designer yang terlibat langsung dalam perancangan produk, sistem mekanik, atau peralatan industri di lingkungan industri/manufaktur/konsultan rekayasa, atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di bidang Mechanical Design Engineering, Advanced CAD/CAE, Product Design & Engineering Analysis dari lembaga pelatihan yang kredibel/terakreditasi, dengan pengalaman praktik minimal 2 (dua) tahun sebagai Mechanical Engineer atau Design Engineer di lingkungan industri/manufaktur/konsultan rekayasa.
Metode Uji

Uji kompetensi Skema Sertifikasi Okupasi Mechanical Design Engineer dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.

Hak Pemohon
  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan. 
  2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan
  1. Pelaksanaan Surveilan oleh LSP TRIM dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi. 
  2. Surveilan dilakukan secara periodik minimal sekali dalam satu tahun setelah diterbitkannya sertifikat kompetensi.
  3. Proses Surveilan dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi pihak ketiga, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  4. Hasil Surveilan dicatat dalam data base pemegang sertifikat di LSP TRIM.
Video Penjelasan Skema
Video Penjelasan Skema

Coming Soon

Profesi Terkait
Profesi Mechanical Design Engineer - LSP TRIM Mechanical Design Engineer
Profesi Product Design Engineer - LSP TRIM Product Design Engineer
Profesi Machine Design Engineer - LSP TRIM Machine Design Engineer
Profesi Mechanical Development Engineer - LSP TRIM Mechanical Development Engineer
Profesi CAD Mechanical Engineer - LSP TRIM CAD Mechanical Engineer
Profesi Design and Development Engineer - LSP TRIM Design and Development Engineer